Mahasiswa Hukum Untag KKN Di Kecamatan Rembang


REMBANG (wartamerdeka.com) - Mahasiswa reguler sore fakultas hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, selama 1,5 bulan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Rembang. Pelepasan mahasiswa peserta KKN dari Pembantu Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Hukum Untag, Edi Pranoto kepada jajaran Muspika berlangsung Kamis (27/10)siang di pendopo Kecamatan Rembang.

Usai pelepasan Edi Pranoto menjelaskan, kegiatan KKN mahasiswa fakultas hukum nantinya fokus ke sasaran non fisik. Menonjolkan penyuluhan hukum dan membuka pos bantuan hukum di desa yang ditunjuk menjadi tempat KKN berdasar 6 materi yang ditetapkan. "Meliputi undang-undang lalulintas, undang-undang tenaga kerja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, transaksi elektronik dan keterbukaan informasi kepada publik," paparnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, selama mengadakan pembinaan dan penyuluhan hukum  mengacu 6 materi tersebut akan bekerja sama dengan jajaran keamanan, SKPD terkait dan aparatur kecamatan serta desa. "Isi bahasan menyesuaikan karakteristik desa basis kegoatan KKN," ujarnya.


Dia tambahkan, hasil akhir dari KKN mahasiswa fakultas hukum Untag adalah menjadikan warga setempat paham dan mengerti hukum, sehingga mampu membuat aplikasi dan mengimplementasikan semua aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari. "Nantinya desa sasaran KKM mahasiswa kita inginkan layak berpredikat desa sadar hukum dan menjadi percontohan untuk desa lain," imbuhnya.

Terpisah, Sarman Wibowo selaku koordinator mahasiswa Untag peserta KKN di Kecamatan Rembang menjelaskan, rekannya berjumlah 44 orang dipecah menjadi 2 kelompok, masing-masing beranggotakan 22 orang. "Kelompok pertama ditempatkan di Desa Ngotet, lainnya di Desa Turus Gedhe," sebutnya.

Menurut dia, karena di Rembang sudah terbentuk forum komunikasi polisi masyarakat (FK Polmas) di tiap desa namun diketahui sering vakum kegiatan, maka lembaga tersebut akan diberdayakan. "Lebih efektif dan tepat sasaran dengan melibatkan anggota fk polmas dua desa sasaran KKN dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan, karena mereka lebih paham permasalahan yang ada di desa setempat," sergahnya.

Adapun pertimbangan lain memberdayakan anggota FK Polmas dua desa sasaran KKN lanjut dia, karena setelah para mahasiswa KKN mengakhiri tugas nanti, tugas menumbuhkan kesadaran dan penegakan hukum di desa sepenuhnya dalam kendali mereka. "Pembinaan menanamkan kesadaran hukum bisa berkesinambungan dan berjalan lancar apabila anggota fk polmas terus pro aktif melaksanakan tupoksinya," tandasnya.  (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama