Nasib Mochtar Mohamad Menunggu Putusan Mahkamah Agung


BEKASI (wartamerdeka.com) - Selama belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang itu status Mochtar Mohamad masih sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menanggapi pertanyaan wartawan soal status Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad.

Menurut Moenek, Jaksa Tipikor masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga jelas Moenek, putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kami masih menunggu putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap,” kata Moenek.

Ditambahkan, selama proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan inkracht, maka pihaknya tidak akan memberikan surat atau putusan, apalagi mengaktifkan kembali. ’’Kami akan menunggu dulu keputusan inkracht,” tandasnya.


Sementara Kuasa Hukum Mochtar Mohamad, Darius Dolok Saribu, mengatakan, kliennya sudah melayangkan permohonan ke Mendagri dan Gubernur Jawa Barat untuk bisa segera aktif memimpin Pemkot Bekasi.

”Permohonan itu sudah diajukan ke Mendagri dan Gubernur Jabar pada Rabu (26/10). Seharusnya Pak Mochtar sudah bisa bekerja kembali,” kata Darius.

Menurut Darius, izin aktif kembali seharusnya bisa langsung diterbitkan setelah putusan bebas murni keluar tanpa harus menunggu kasasi yang dilakukan Jaksa KPK. ”Kalau proses kasasi dua tahun, kasihan Pak Mochtar dirugikan. Secepatnya pak Mochtar harus aktif kembali,” desaknya.

Acuan permohonan aktif kembali, kata Darius, peraturan perundangan yang menjamin pemulihan hak terdakwa yang divonis bebas. Dasarnya adalah Pasal 31 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang menyebutkan apabila bermasalah hukum dan divonis bebas, maka harus dikembalikan harkat dan martabatnya.”Mochtar sekarang manusia bebas, jabatannya harus dikembalikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohamad optimistis bakal kembali memenangkan proses hukum yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, dalam hal ini Kasasi.

Mochtar divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Azharyadi dengan Hakim Anggota, Hakim Adhoc Ramlan Comel dan Hakim Anggota Eka. Mochtar sendiri didakwa dengan 4 dakwaan kumulatif oleh KPK dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda kurang lebih sebesar Rp300 juta.

Atas vonis bebas tersebut, KPK melalui Jaksa Ketut Sumadane mengambil langkah Kasasi di Mahkamah Agung melalui permohonan ke Panitera Pengadin Tipikor Bandung pada Jumat (21/10) lalu.

KPK menilai putusan bebas tersebut sudah menciderai rasa keadilan dalam tindakan pemberantasan korupsi.

Terpisah, salah seorang hakim ad hoc pengadilan tipikor yang membebaskan Wali Kota (nonaktif) Bekasi Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum. Sebab, hingga Kamis (27/10), Mahkamah Agung (MA) belum menemukan pelanggaran kode etik Ramlan dan dua hakim yang menangani kasus korupsi senilai Rp6,7 miliar tersebut.

Juru Bicara MA Hatta Ali menyatakan, pihaknya masih terus menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik. MA membutuhkan laporan masyarakat lebih lengkap agar semakin cepat memproses dugaan adanya pelanggaran tersebut. ’’Sulit bagi kami untuk mengevaluasi kalau tidak ada pemicunya,’’ ujarnya di gedung MA pecan lalu.

Pemicu tersebut adalah laporan yang menyebutkan indikasi terjadinya pelanggaran kode etik. Karena itu, dia mengaku terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat agar fakta baru bisa segera terungkap. ’’Sebab, memang hingga kini belum ada dugaan pelanggaran,’’ terangnya.

Selain Ramlan, dua hakim lainnya itu adalah Azharyardi Kusumah dan Eka Saharta. Vonis bebas tersebut menjadi kontroversi karena merupakan putusan pertama yang mematahkan hasil penyidikan KPK, sehingga terdakwanya gagal masuk penjara.

Selain itu, kontroversi muncul karena Pengadilan Tipikor Bandung terkenal membebaskan para tersangka. Selain Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, diantara terdakwa korupsi yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung, Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru`yat.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) terus mendapat masukan terkait proses pengadilan bebasnya Mochtar Mohamad. Kemarin Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Bandung. ’’Sudah kami terima dan akan langsung kami jadikan bahan penyelidikan,’’ ungkapnya.

Dari bahan itu, KY akan melakukan berbagai telaah. Mulai telaah putusan hingga telaah data seputar sidang perkara. Mekanismenya, putusan tersebut akan dijadikan pembanding dengan fakta-fakta yang telah dimiliki KY. Dari perbandingan itulah bisa diketahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik.

Dia memastikan, telaah tersebut tidak dilakukan untuk menilai baik buruk atau benar salah putusan yang telah diambil hakim. Sebab, pihaknya tidak berwenang melakukan hal itu. Estimasinya, seluruh proses akan selesai dalam 90 hari ke depan.(dede)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama