Ruko Milik Lurah di Bekasi tak Dilengkapi IMB

BEKASI - Maraknya bangunan tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Bekasi dan belum mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, dinilai sejumlah kalangan disebabkan tidak jalannya pakta integritas yang digagas Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda) juga terlihat seperti “macan ompong” karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Begitu pula dinas tata kota, yang memiliki UPTD pengawasan bangunan (Wasbang), juga terkesan tidak dihormati oleh pemilik bangunan. Seperti bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Garuda 5, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Bangunan tiga unit ruko milik Lurah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bunyamin tidak dilengkapi IMB. Ironisnya, surat teguran yang dikirim UPTD Wasbang Kecamatan Pondok Gede, kepada Lurah Jakasampurna, yang isinya meminta agar IMB segera diurus, tidak mendapat jawaban.


Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengatakan, oknum lurah yang mengabaikan surat teguran itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah  yang diberikan. “Itu tindakan yang menzolimi kewenangan, memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat dan mengkhianati fakta integritas yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.


Sementara, Lurah Jakasampurna, Bunyamin mengakui jika ruko miliknya belum dilengkapi IMB. “Ya memang belum ada IMB-nya, dulu pernah diurus, tapi karena persoalan tanah, berkasnya dikembalikan. Lagipula, itu tanah saya, kalau saya bangun memangnya kenapa,” tandasnya.

Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang dimintai komentarnya terkait pelanggaran fakta integritas yang dilakukan Lurah Jakasampurna, melalui pesan singkatnya menjawab “Ekspose aja”. Namun, saat ditanya, apa sanksi yang akan diberikan Pemkot Bekasi, Pepen – sapaan akrab Rahmat Effendi – meminta agar menanyakan ke badan kepegawaian daerah (BKD). (ARS)
sumber: wartamerdeka.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama