Kades Dan Sekdes Pondokrejo Mulai Disidang


REMBANG (wartamerdeka.com) - Dua tersangka kasus penyimpangan beras untuk keluarga miskin (raskin) yakni Kepala Desa Pondokrejo Edi Subodo dan Sekretaris Desa Sumarno, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, hari ini tanggal 3 Januari 2012. "Kedua tersangka kasus dugaan penyimpangan raskin tersebut bakal menjalani persidangan mulai 3 Januari 2012 setelah berkas perkara yang kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Kusri.

Dikatakan, dua tersangka itu telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Rembang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. "Pemindahan dua tersangka tersebut ke LP Kedungpane semata-mata untuk memudahkan proses persidangan," jelasnya.

Menurut dia, apabila tersangka tetap berada di Rembang, justru akan menyulitkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. "Jika tetap berada di Rembang, untuk menjalani persidangan di Semarang, kedua tersangka berikut petugas pengaal harus berangkat pukul 05.00 WIB, cukup merepotkan semua pihak. Oleh karena itu, diputuskan memindahkan keduanya ke LP Kedungpane sejak Kamis (29/12)," terangnya.
Ditambahkan, penuntasan kasus dugaan korupsi penyimpangan raskin oleh Kepala Desa Pondokrejo Edi Subodo dan Sekretaris Desa Sumarno berlangsung relatif cepat. "Setelah kami menerima limpahan berkas dari Polres Rembang, tidak lama Kejari melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang. Pengadilan Tipikor pun menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap dan kedua tersangka akan mulai diadili pada 3 Januari 2012," imbuhnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi raskin dengan menjualnya untuk kepentingan sedekah bumi  desa setempat. Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersebut diduga menjual jatah raskin yang seharusnya dibagikan kepada 224 RTS penerima. Raskin dijual dengan harga Rp5.050 per kilogram, padahal harga tebus raskin hanya Rp.1.600 per kilogram, sehingga perbuatan melawan hukum itu kini harus dipertanggung jawabkan oleh keduanya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama