Kadisdik Rembang: Siswi Hamil Boleh Ikut Ujian Nasional


REMBANG (wartamerdeka.com) - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rembang membuat statement jika memang ada siswi SMA segerajat yang hamil akibat korban kekerasan seksual, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian nasional (UN) yang akan digelar Senin (16/4) mendatang. Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak Disdik setelah melakukan pengkajian terhadap beberapa kasus siswi hamil di lingkungan pelajar SMA sederat di wilayah Kabupaten Rembang.

Pernyataan yang dianggap kontroversi itu tentu saja mendapat tanggapan beragam dari berbagai komponen masyarakat,termasuk kalangan akademisi di kota santri ini, termasuk kalangan yang mendukung dan menolak.


Ketua Dewan Pendidiikan Kabupaten Rembang H. Ni’amullah saat dikonfirmasi  mengaku sedikit terkejut. Tetapi, kata Ni'amullah, sepanjang pelajar putri tersebut menjadi korban kekerasan seksual dan berakibat hamil, dengan alasan kemanusiaan dan demi masa depan pelajar pihaknya sangat memakluminya.
     
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang Drs H Dandung D Dwi Sucahyo saat dikonfirmasi wartawan Jumat (13/4) membenarkan kalau pihaknya mengeluarkan kebijakan bagi siswi SMA sederajat yang “terkena musibah” (hamil) tetap bisa mengikuti UN (Ujian Nasional).

“Siswi SMA sederajat yang hamil tetap kami perbolehkan mengikuti ujian nasional, sepanjang siswi tersebut hamil di luar kehendaknya. Artinya, dia hamil karena pelecehan seksual atau terkena kejahatan seksual yang mengakibatkan hamil di luar nikah tetap kami beri dispensasi untuk tetap mengikuti UN. Tetapi sebaliknya, kalau kehamilannnya karena faktor kesengajaan berhubungan dengan lain jenis sehingga mengakibatan hamil kami tentu melarang bahkan tidak mencegah tindakan sekolah mengeluarkan dari sekolah,” tandas Dandung. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama