Kafe Flowers Disegel Pemkot Bekasi

BEKASI  (wartamerdeka.com) - Pemeritah kota Bekasi menurut dan menyegel kafe Flowers yang sebelumnya bernama kafe Marsanda di Jl. Kp. Dua Rt 05/ RW 15, Kel. Jakasampurna, Bekasi Barat, Selasa (24/4/12)  karena dinilai tidak memiliki  ijin dan meresahkan masyarakat. Kabag Hukum Pemerintah kota Bekasi Sudiana, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan Kafe yang sudah beroperasi sejak 15 tahun lalu belum mengantongi ijin dari pemerintah kota Bekasi baik ijin usaha ataupun ijin tempat hiburan dan dianggap meresahkan warga masyarakat sekitar.

Lurah Jakasampurna, Muhamad Bunyamin juga mengatakan, masyarakat memang resah dengan adanya kafe ilegal itu. Sehingga harus ditutup selain tidak adanya ijin dari dinas terkait.

"Kafe ini menyalahi tiga peraturan daerah. Kami berkewajiban melakukan sanksi penyegelan ini 
sebagai efek jera," ujar Muhamad Bunyamin.

Peraturan yang dilanggar itu, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007  tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Kota Bekasi, Perda  14/2009 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 6/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan  Bangunan, serta Perda 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

"Kehadiran kafe ini legal dan tidak disetujui masyarakat. Selain mengganggu ketentraman  warga, aktivitas di kafe ini juga meresahkan. Tidak cuma karaoke hingga subuh, tetapi juga terjadi jual-beli minuman keras," kata Bunyamin.

Sebelum penyegelan dilakukan, kata dia, Camat Bekasi Barat sudah melayangkan tiga kali teguran. Namun, semua teguran tersebut diabaikan pemilik.

Sementara itu, Ketua RW 15, H.M. Yunus mengatakan mayoritas warga, khususnya warga yang rumahnya berada dekat dengan kafe, menolak keberadaan kafe itu.

"Dari 1.500 kepala keluarga di RW 15, mayoritas menolak karena terganggu dengan suara musik keras hingga pagi hari. Belum lagi dengan kekhawatiran peredaran minuman keras dan obat terlarang," kata Yunus.

Selain itu, kafe juga bersebelahan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan. Suara bising dari kafe membuat anak-anak sulit konsentrasi belajar dan umat terganggu ibadahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Metty (43), pengelola Flower's Cafe menampik alasan pemerintah menyegel tempat usahanya sebab semua dokumen yang disyaratkan telah dimilikinya. "Warga mana yang tidak setuju karena saya sudah memfotokopi 35 KTP warga yang memberikan dukungannya. Kalau mau menegakkan aturan, harus jelas dan jangan tebang pilih," kata Metty.

Metty mengaku segera menindaklanjuti penyegelan ini dengan memperlihatkan pada pihak terkait  kelengkapan dokumen yang dimilikinya. Prosedur itu ditempuhnya agar usaha yang baru  dibangkitkannya dalam dua bulan terakhir bisa kembali beroperasi. (don)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama