Kantor Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dilempari Bom Molotov

JAKARTA (wartamerdeka.com)- Kantor Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), tempat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, berkantor,  Sabtu dini hari lalu, dilembari bom molotov.  Siti Fadilan Supari enggan menduga-duga motif teror bom molotov tersebut. Ketua Dewan Pembina DKR ini mengaku tidak tahu menahu bila teror dilakukan terkait kasus alat kesehatan. "Saya tidak tahu soal itu," kata Siti, Sabtu (21/4/2012).

Namun Siti menyesalkan aksi teror ini. Menurutnya teror ke kantor DKR merupakan bentuk gangguan atas perjuangan DKR membela hak warga miskin untuk mendapat layanan kesehatan.

Siti menjelaskan DKR memiliki kegiatan mengadvokasi warga miskin yang sakit untuk mendapat pengobatan gratis sesuai program kesehatan yang diberlakukan pemerintah daerah.

"Kok kantor DKR ya? Padahal DKR adalah organisasi gerakan rakyat untuk rakyat agar rakyat mendapatkan haknya secara proporsional sesuai konstitusi," imbuhnya.

Seperti diketahui kantor DKR dilempar bom molotov sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Berdasarkan keterangan saksi mata, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang berpakaian warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha.

Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi membawa sisa bom molotov yakni kaleng minuman dengan kain sebagai penyulut api sebagai barang bukti teror.

Dua orang tak dikenal melempari kantor Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Jalan Johar Baru II No 12, Jakarta Pusat, dengan bom molotov. Akibat lemparan bom tersebut, kantor ini pun nyaris terbakar.

"Iya tadi malam ada orang yang melempari dengan kantor itu (DKR) dengan molotov," ujar Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Inspektur Sahatman Gultom, Sabtu (21/4/2012).

Informasi ini didapat dari saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh polisi. Salah seorang saksi sempat melihat dua orang tersebut masuk ke areal perumahan itu.

"Katanya, dia lihat ada 2 orang naik motor Mio hitam keluar masuk areal itu. Nopolnya tidak sempat dilihat," jelasnya.

Lebih lanjut, Sahatman menjelaskan, dari pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan botol minuman ringan ukuran sedang yang diisi dengan minyak tanah dan disumpal kain. "Jadi itu dilempar molotov botol Sprite kecil. Isinya minyak tanah. Kalau bensin pasti cepat itu," jelasnya.

Polisi sendiri mengaku belum mengetahui motif dari teror ini.

Tersangka Kasus Korupsi

Siti Fadilah Supari sendiri, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Terhadap masalah ini, anggota Wantimpres ini menduga ada yang ingin dirinya menjadi tersangka.

"Anda tahu saya mondar-mandir 7 kali di KPK dan saya klarifikasi apa adanya. Saya kira hampir sama masalahnya. Itu 7 kali 7 macam permasalahan. Nah ini sangat menekan saya kenapa begitu ada yang ingin saya menjadi tersangka," ujar Siti.

Siti Fadilah mengadakan jumpa pers di kediamannya, di Kompleks Billymoon, Jl
Kelapa Hijau II, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). Dia didampingi pengacaranya, Sitorus Situmorang.

Siti Fadilah menegaskan dirinya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan UU. Dia  melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku.

"Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan UU. Misal penunjukan langsung, penunjukan langsung pasti tidak ada nama PT, atau menunjuk PT dan sebagainya. Semua ikut aturan yang berlaku seingat saya dan saya belum cek lagi dan saya akan mengecek lagi apa yang membuat tiba-tiba muncul istilah tersangka ini untuk saya," terang dokter ahli jantung ini.

Siti Fadilah menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya. "Sehingga seolah-olah saya menjadi tersangka dan seolah-olah tersangka sudah pasti bersalah. Justru Anda yang mengecek siapa yang ingin saya jadi tersangka," tuturnya.

Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak  pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan  metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah  diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.(dadang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama