MK Tolak Gugatan SAJA dan DAHSYAT, Kemenangan NERO Sah


Neneng Hasanah Yasin
JAKARTA (wartamerdeka.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan menolak permohonan pasangan calon bupati Sa'duddin dan Jamalulail Yunus (SAJA) serta Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (DAHSYAT) yang minta hasil Pemilukada 2012 Kabupaten Bekasi  yang memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin – Rohim Mintareja (NERO) dibatalkan, karena menganggap Pemilukada  berlangsung tidak demokratis.

"MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan Nomor 9/PHPU.D-X/2012 dan putusan 10/PHPU.D-X/2012 dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (11 April 2012).

Dengan putusan tersebut, pasangan NERO  yang memperoleh suara 41,06 persen sah menjadi Bupati Kabupaten Bekasi periode 2012-2017.
Para pemohon sengketa, yaitu pasanagan SAJA dan DAHSYAT  sebelumnya menganggap Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012 berlangsung tidak demokratis. Hal itu, kata mereka, ditandai dengan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU setempat.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Hikmat Prihadi, saat membacakan permohonannya mengatakan pihaknya berkeberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15 Maret 2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yakni pasangan NERO.

Dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Bekasi telah ditetapkan pasangan Neneng Hasanah Yasin-H Rohim Mintareja memperoleh 442.857 suara (41,06 persen), pasangan H sa'duddin-H Jamal Lulail Yunus mendapat 331.638 suara (30,75 persen), dan pasangan HM Darip Mulyana-H Jejen Sayuti sebanyak 304.108 suara (28,19 persen). "Termohon (KPU) telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hikmat.

Mahkamah dalam putusan nomor 9/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan Sa’duddin-Jamalulail Yunus tidak mempermasalahkan kesalahan hasil penghitungan suara. Masalah yang mengundang keberatan pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus yaitu mengenai proses Pemilukada Kab. Bekasi Tahun 2012 yang menurut pasangan ini berlangsung tidak demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bekasi dan Pihak Terkait pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja.

Namun, berdasarkan alat bukti tertulis, keterangan saksi yang diajukan oleh Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus, maupun oleh KPU Kab. Bekasi (Termohon) dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat, KPU Kab. Bekasi dan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja tidak terbukti telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, semua dalil yang diusung pasangan Sa’duddin-Jamal Lulail Yunus tidak terbukti menurut hukum.

Sedangkan pendapat Mahkamah dalam putusan 10/PHPU.D-X/2012 menyatakan, pasangan M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti mendalilkan adanya politik uang (money politic) berupa pembagian uang yang dilakukan oleh Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja di 21 kecamatan yang ada di Kab. Bekasi. Menurut penilaian Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan mengenai pembagian uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebagian besar bukti-bukti yang diajukan oleh M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti berupa surat pernyataan bukanlah akta otentik yang memenuhi nilai pembuktian yang sempurna, melainkan hanya berupa akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, yang tidak diterangkan di bawah sumpah di persidangan dan tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, sehingga merupakan surat biasa yang tidak mememiliki kekuatan pembuktian kecuali disertai dengan alat bukti lain. Demikian juga dengan bukti-bukti lain seperti laporan kepada Panwaslukada, rekaman video dan foto, serta saksi-saksi, tidaklah cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Di sisi lain, bukti-bukti yang diajukan Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ternyata menunjukkan tidak adanya signifikansi dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jikapun ada pelanggaran, hal itu tidak terbukti secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebab selisih perolehan suara M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti dan perolehan suara Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja sejumlah 138.749 suara. Selain itu, pelanggaran yang didalilkan, jika pun ada dan terjadi, hanyalah bersifat sporadis semata yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil M. Darip Mulyana-Jejen Sayuti tidak terbukti.(Aris Kuncoro)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama