Ratusan Korban Keracunan Gas PT South Pasific Viscose Minta Keadilan




Enung korban keracunan 
warga 


Kp. Ciroyom Desa Cicadas (kiri) dan 
PT SPV

PURWAKARTA (wartamerdeka.com) - Sedikitnya 102 orang  warga Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat keracunan gas yang berasal dari salah satu Instalasi di arael Topsum milik PT South Pasific Viscose Rabu (21/03) lalu. Sebanyak   46 orang korban dilarikanke RS Efarina Etaham dan selebihnya dirawat di Klinik PT SPV. Para korban saat itu dalam kondisi lemas dengan gejala muntah-muntah, pusing, dan kejang-kejang, bahkan beberapa di antaranya pingsan. Mereka mengalami gejala itu setelah menghirup gas SO2 mengandung racun berbahaya yang  diduga bocor dari salah satu Instalasi Topsun milik PT South Pacific Viscose yang berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga.


 Pasca kejadian Polres Purwakarta langsung menyelidiki penyebab keracunan yang dialami warga Kampung Ciroyom. Bahkan, secara tegas sejumlah warga berharap kasus serupa tak terulang. Sebab, kasus yang kerap kali terjadi dan menyebabkan jatuh korban,”demikian saat warga Kampung Ciroyom memberikan informasinya kepada wartawan Rabu (21/03).

Kepala Desa Cicadas Nur Cicih kepada wartawan menyatakan bahwa dengan terjadinya musibah yang diakibatkan bocornya Gas PT SPV sehingga berjatuhan korban keracunan pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu,”ujarnya.
Adapun dari beberapa orang korban keracunan di RS Efarina Etaham kepada wartawan menyatakan menuntut pihak SPV bertanggung jawab bukan hanya sekedar perawatan atau pengobatan semata. “Akan tetapi, pihak perusahaan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena, hampir tiap tahun warga mengalami musibah yang sama yaitu keracunan yang bersumber dari PT SPV tersebut,”ungkapnya.
Para korban, sudah meminta pihak Desa Cicadas agar bisa menindaklanjuti terkait kasus tersebut. Namun, sayang selalu tidak ada kepastian, karena disinyalir mereka lebih mementingkan pribadi ketimbang kepentingan masyarakatnya,”keluh mereka.
Sementara, LSM KPLH Jabar Yossi Soenatha saat dimintai komentar terkait dengan adanya kasus yang menimpa warga Ciroyom Desa Cicadas karena diakibatkan bocornya Piva Gas Milik PT SPV menyatakan, pihak SPV sepenuhnya harus bertanggung jawab bahkan bisa dituntut pidana sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan  Lingkungan Hidup karena fakta sudah banyak jatuh korban dan perlu ditinjau ulang terkait izin Amdal UKL dan UPL. (TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama