Sembilan Pelaku Judi Dadu Ditangkap Polisi



REMBANG (wartamerdeka.com) - Jajaran Kepolisian Polres Rembang membekuk sembilan  penjudi dadu yang diduga kerap menggelar permainan di belakang salah satu warung makan yang terletak di pinggir jalan Pantura Rembang Lasem  turut  Desa Tireman tepatnya di pertigaan  desa setempat  Kecamatan Kota Rembang. Kesembilan pelaku  diamankan saat sedang asyik bermain pada Senen (9/4) sekira pukul 16.00 WIB. Kesembilan pelaku tersebut delapan di antaranya adalah karyawan perusahaan yang ada dekat TKP.
 Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Ariyanto  Senin (9/4), mengatakan, sembilan  pelaku judi dadu yang berhasil diamankan tersebut adalah IB (35th), warga Sidowayah, HS warga Mondoteko  TBA  warga tireman, NCH  warga  tireman, WRR  warga  Kabongan, JSD  warga Sukoharjo, SRD   warga  Ngadem,  ABW   warga  Tireman kecamatan Kota Rembang, dan   SKR warga desa  Randu agung Kecamatan Sumber.

"Penangkapan terhadap kesembilan pelaku judi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa resah karena seringnya lokasi tersebut  kerap di gelar para pelaku ,setelah melakukan pengintaian, kita akhirnya berhasil mengamankan kesembilannya saat menggelar permainan dadu di dalam salah satu warung makan tepi jalan pantura turut desa Tireman," ujarnya.
Masih kata Kapolres Dari tangan sembilan  pelaku,  berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni satu set peralatan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 66 ribu.
Ketiga pelaku,  saat ini juga telah diamankan di Mapolres Rembang Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres  kesembilan pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama lima tahun,"pungkasnya. (hasan)
Keterangan Foto: Pelaku Judi Dadu

1 Komentar

  1. Kalau pelaku judi dadu ditangkap itu biasa tapi kalau perampok uang negara bisa ditangkap itu baru luar biasa,

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama