REMBANG (wartamerdeka.com) - Anggota Resmob Polres
Rembang minggu malam (14/5) sekira pukul 8.30 WIB kembali berhasil
bekuk SGN (34)h warga Desa Sadang Kecamatan Jatirogo, Kab Tuban salah
satu DPO pelaku Kasus Curas pencurian dengan kekerasan yang beraksi
di SMP Negeri Pamotan,Kabupaten Rembang bulan Desember tahun 2010 lalu
yang diduga melakukan aksinya di sejumlah TKP di wilayah hukum
Polres Rembang dibekuk TIM Resmob di Klender Jakarta Timur.
Seperti diberitakan disejumlah media baik cetak maupun elektronik beberapa tahun lalu ,SGN merupakan DPO Salah satu Kawanan perampok yang menyatroni SMPN 3 Pamotan,pada Rabu (22/12) dinihari.saat itu dalam aksinya komplotan ini berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan computer untuk pembelajaran siswa dengan senilai hampir 60 juta rupiah.setelah melumpuhkan penjaga malam sekolah tersebut.
Setelah pelaku berhasil melumpuhkan Sutrisno (45), penjaga malam SMPN 3 Pamotan Sekitar pukul 24.00 malam,pada saat penjaga berkeliling di kawasan sekolah. Setengah jam kemudian, saat ia hendak memeriksa ruang Tata Usaha (TU), tiba-tiba didatangi kawanan perampok dan langsung menyekapnya. Kuat dugaan pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya di sejumlah wilayah, Kab Rembang maupun Kab Blora.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Ariyanto melalui kasat reskrim AKP Joko Susilio saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan salah satu pelaku curas di SMPN 3 Pamotan,Rembang. “ Saat ini pelaku masih kami diinterograsi sekaligus untuk menunjukkan komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasatreskrim Polres Rembang AKP Joko Susilo.
Selain itu pihaknya juga berupaya ungkap kasus yang dilakukan di tempat lain. Akibat perbuatannya tersangka, SGN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (hasan)
Seperti diberitakan disejumlah media baik cetak maupun elektronik beberapa tahun lalu ,SGN merupakan DPO Salah satu Kawanan perampok yang menyatroni SMPN 3 Pamotan,pada Rabu (22/12) dinihari.saat itu dalam aksinya komplotan ini berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan computer untuk pembelajaran siswa dengan senilai hampir 60 juta rupiah.setelah melumpuhkan penjaga malam sekolah tersebut.
Setelah pelaku berhasil melumpuhkan Sutrisno (45), penjaga malam SMPN 3 Pamotan Sekitar pukul 24.00 malam,pada saat penjaga berkeliling di kawasan sekolah. Setengah jam kemudian, saat ia hendak memeriksa ruang Tata Usaha (TU), tiba-tiba didatangi kawanan perampok dan langsung menyekapnya. Kuat dugaan pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya di sejumlah wilayah, Kab Rembang maupun Kab Blora.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Ariyanto melalui kasat reskrim AKP Joko Susilio saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan salah satu pelaku curas di SMPN 3 Pamotan,Rembang. “ Saat ini pelaku masih kami diinterograsi sekaligus untuk menunjukkan komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasatreskrim Polres Rembang AKP Joko Susilo.
Selain itu pihaknya juga berupaya ungkap kasus yang dilakukan di tempat lain. Akibat perbuatannya tersangka, SGN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (hasan)