DPO Pelaku Curas di SMP 3 Pamotan Dibekuk Polisi

REMBANG (wartamerdeka.com) - Anggota Resmob Polres Rembang  minggu  malam  (14/5) sekira pukul 8.30 WIB kembali berhasil bekuk  SGN (34)h  warga Desa Sadang  Kecamatan Jatirogo, Kab Tuban salah satu DPO pelaku Kasus Curas  pencurian dengan kekerasan  yang beraksi di SMP Negeri Pamotan,Kabupaten Rembang bulan  Desember tahun 2010 lalu  yang diduga   melakukan aksinya di sejumlah  TKP  di wilayah hukum Polres Rembang  dibekuk TIM Resmob di  Klender Jakarta Timur.



Seperti diberitakan disejumlah media baik cetak maupun elektronik  beberapa tahun lalu ,SGN merupakan  DPO Salah satu Kawanan perampok yang menyatroni SMPN 3 Pamotan,pada Rabu (22/12) dinihari.saat itu dalam aksinya komplotan ini berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan computer untuk pembelajaran siswa dengan senilai hampir 60 juta rupiah.setelah melumpuhkan penjaga malam sekolah tersebut.
Setelah pelaku berhasil melumpuhkan Sutrisno (45), penjaga malam SMPN 3 Pamotan Sekitar pukul 24.00 malam,pada saat penjaga berkeliling di kawasan sekolah. Setengah jam kemudian, saat ia hendak memeriksa ruang Tata Usaha (TU), tiba-tiba didatangi kawanan perampok  dan langsung menyekapnya. Kuat dugaan pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya di sejumlah wilayah, Kab Rembang maupun Kab Blora.

Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Ariyanto melalui kasat reskrim AKP Joko Susilio saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan salah satu pelaku curas di SMPN 3 Pamotan,Rembang. “ Saat ini pelaku masih kami  diinterograsi  sekaligus untuk menunjukkan komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasatreskrim Polres Rembang AKP Joko Susilo.
Selain itu  pihaknya juga berupaya ungkap kasus yang  dilakukan  di tempat lain. Akibat perbuatannya tersangka, SGN  dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama