Dua Tersangka Kasus Penggelapan Lahan TPU, Resmi Ditahan Kejari Bekasi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ery Syarifah
BEKASI (wartamerdeka) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi resmi menahan dua tersangka kasus korupsi penggelapan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 1,1 hektare.
Kedua tersangka itu yakni, mantan Camat Bantargebang, Nurtani (NT) dan mantan Lurah Sumur Batu, Sumiati (SM). Sementara Gatot Suteja (GS) staf perpustakaan Daerah Kota Bekasi, masih menjadi buronan.
Sebelumnya Kejari Bekasi sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ditahan di lapas yang berbeda yakni, Nurtani di Lapas Bulak Kapal Bekasi, sedangkan tersangka Sumiati ditahan di Rutan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ery Syarifah.
Kedua tersangka tersebut ditahan hari ini, Kamis (30/07/2015), yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Menurut Ery, alasan pihaknya melakukan penahanan, karena dua tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Kita lakukan penahanan sebab berdasarkan undang-undang yang akan dikenakan tersangka boleh dilakukan penahanan. Dan dua tersangka sebelumnya selalu mangkir dalam pemanggilan resmi kejaksaan dengan alasan sakit. Sehingga pada pemanggilan ketiga kalinya ini keduanya langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan,” ungkap Ery.
Terkait dengan tersangka yang masih buron yakni, Gatot Suteja (GS), Kejari Bekasi saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan upaya pencarian.
Hingga kini pihak Kejari Bekasi masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Tersangka yang ditahan akan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya untuk pasal satu adalah satu tahun penjara, sedangkan pasal tiga adalah empat tahun penjara,” pungkas Ery. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama