Lespem Kecam KUPP Rembang yang Legalkan Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke

REMBANG (wartamerdeka.com) -Pernyataan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Rembang (KUPP) yang menganggap legal aktivitas bongkar muat kapal di pelabuhan umum Tanjung Bonang menuai kecaman. Pasalnya, KUPP yang selama ini diketahu menerima pungutan dari jasa bongkar muat khususnya di dermaga III pelabuhan setempat, belum mengantongi satupun perijinan operasional.
Menurut Kordinator Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Bambang Wahyu Widodo, masih banyak perizinan yg belum selesai atas dermaga pelabuhan Tanjung Bonang, antara lain izin operasional pelabuhan, izin pembangunan, izin lingkungan, izin uji coba Pelabuhan, serta tersedianya pelaksananaan kegiatan pelabuhan, fasilitas pelabuhan.
“Jika aktivitas bongkar muat di pelabuhan dilegalkan, akan berdampak kepada keselamatan dan keamanan pelayaran. Sebab belum terpenuhinya prosedur dan persyaratan kepelabuhanan, apalagi belum pernah dilakukan pemeriksaan fisik atas dermaga tersebut,“ tegas pegiat anti korupsi Bambang Lespem.
Selain itu, KUPP belum memiliki kewenangan karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 62/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, KUPP Rembang mempunyai Wilayah Kerja Lasem.
“Permenhub tersebut saat ini masih dalam tahap revisi di Perhubungan Pusat,” terangnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya pungutan berupa PNBP oleh pihak KUPP melalui perusahaan swasta. Padahal perusahaan yang bersangkutan tak memiliki ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Bongkar muat melalui Dermaga III dengan persetujuan KUPP patut dipertanyakan. Karena belum adanya satupun perijinan operasional khusus melalui Dermaga III tersebut, yang digunakan oleh pihak yang tidak memiliki izin perusahaan bongkar muat,” tegasnya.
Menurut Bambang, sebelum dapat beroperasi, perlu ditetapkan terlebih dahulu Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). “Sampai saat ini RIP dan DLKr/DLKp untuk pelabuhan laut di Rembang, belum pernah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Dody Sambodo kepada awak media mengatakan, Pelabuhan Tanjung Bonang sudah bisa difungsikan untuk bongkar muat barang dan kapal, sejauh pengguna jasa pelabuhan melengkapi dokumen yang menjadi persyaratannya.
“Siapa saja boleh menggunakan pelabuhan Tanjung Bonang, asal mau melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan, sehingga fasilitas umum itu benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Dody Sambodo, Rabu (29/7).
Menurut Dody, status pelabuhan mulai dari proses pembangunan hingga kini adalah legal, karena sudah dilengkapi dengan dokumen resmi. Sesuai aturan penyelenggaraan, operasional pelabuhan dilaksanakan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan pada Kementeran Perhubungan RI.
“Salah besar kalau ada yang mengatakan keberadaan pelabuhan Tanjung Bonang adalah ilegal,” pungkasnya. (Hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama