Mendadak, Pemkot Tangsel Klarifikasi Soal Penyelanggaran Proses Lelang di Markas Militer


Mendadak, Pemkot Tangsel Klarifikasi Soal Penyelanggaran Proses Lelang di Markas Militer
TANGSEL (wartamerdeka.net) – Bertempat di markas Batalyon Arhanudri 1 Serpong, Jalan Raya Serpong No. 8, Tangerang Selatan (Tangsel), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel didampingi perwakilan dari Batalyon Arhanudri 1, menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi terkait prosesi lelang di markas militer tersebut, Jum’at siang (18/8).

Pada momen yang terkesan dadakan itu, dihadiri Kepala Bagian (Kabag) ULP Deden Deni, Kepala Sub Bagian Perencanaan ULP Deni Deniar, Opan bagian pengadaan barang dan jasa, dan Wakil Komandan Batalyon Arhanudri 1 Mayor Arh. Sabdho.
Diawal, Kabag ULP Deden Deni kepada sejumlah wartawan yang hadir, menyampaikan permohonan maaf, sebab selama ini belum memfasilitasi soal kenutuhan informasi terhadap proses lelang.
“Teman-teman wartawan kami mohon maaf sebelumnya kita belum bisa memfasilitasi, yang mana itu akan jadi bahan evaluasi kami kedepannya, terkait informasi yang dibutuhkan teman-teman wartawan, hari ini kita sampaikan sehubungan proses verifikasi yang diadakan disini, selanjut teman-teman Kelompok Kerja (Pokja) ULP akan menyampaikan perihal proses kegiatan yang dilakukan,” ujar Deden Deni, selaku Kepala Bagian ULP Kota Tangsel, saat membuka forum.
Kemudian, disampaikan oleh Deden tentang kebenaran proses lelang yang dilakukan dimarkas militer tersebut, dan ia juga menjelaskan sebab dan alasannya.
“Digelarnya tahapan proses verifikasi perusahaan peserta lelang proyek disini adalah karena alasan keamanan, tim Pokja kerap mendapatkan intimidasi baik fisik maupun psikologis dari pihak-pihak tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya oleh awak media soal bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota dan pihak militer dalam penyelenggaraan perosesi lelang tersebut, Mayor Arh. Sabdho menjelaskan bahwa pihak Arhanudri 1 hanya memfasilitasi saja, tanpa ada kontrak sewa gedung.
“Untuk gedung Aula disini itu sifatnya adalah fasilitas publik, jadi terkait proses penyelenggaraan tahapan lelang ini, kita hanya memfasilitasi saja, sebagaimana dalam surat permohonan pengajuan penggunaan fasilitas militer oleh pihak ULP kepada kami, kami berikan itu, karena ada dalam UU No 34 Tahun 2004, TNI harus bisa mengamankan dan membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan itu, Sabdho menunjukan salah surat permohonan penggunaan fasilitas markas Arhanudri 1 Serpong, dari ULP Sekeertariat Daerah Tangsel ke Komandan Batalyon Arhanudri 1, dengan tembusan Walikota dan Wakil walikota Tangsel, tertanggal 8 Oktober 2015 ditanda tangani oleh Kepala ULP pada saat itu.
Dalam surat permohonan tersebut, ULP mengajukan penggunaan fasilitas gedung Aula dan sejumlah personil TNI Angkatan Darat untuk pengamanan saat proses tahapan lelang berlangsung.(dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama