Terdakwa Penipuan Eddy Susanto Dituntut Hukuman 2,6 Tahun


Terdakwa Penipuan Eddy Susanto Dituntut Hukuman 2,6 Tahun
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, SH, dengan anggota Fahzal Hendri dan Parnaehan Silitonga, SH, Jaksa Badriah menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, karena terdakwa Eddy Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Yoda Nova sehingga korban Yoda Nova mengalami kerugian Rp 528 juta dan perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Setelah kami uraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa, maka sampailah kami untuk membuktikan mengenai unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa, karena dakwaan kami bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan kesatu Pasal 378 KUHP. Berdasarkan keseluruhan uraian unsur-unsur Pasal 378 yang didakwakan pada dakwaan telah terbukti, maka kami selaku JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi Tindak Pidana Penipuan,” ucap Badriah.
Badriah juga membacakan hal-hal yang meberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan Yoda Nova. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan dipersidangan.
Badriah dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa Eddy Susanto, pada September 2014 dikenalkan Yudi kepada Yoda Nova (korban) dan membahas eksploitasi tambang pasir yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.
“Ini loh bu Yoda bahwa saya mempunyai ijin tambang Pasir dan tanahnya punya saya, bila bekerja sama dengan saya akan bagi hasil satu hari 20 truk tronton, saya sendiripun mempunyai 6 mobil yang pastinya tiap hari mengambil pasir tersebut, sehari mungkin bisa mencapai 2 kali, sisanya saya sudah ada pelanggan tetap, dan untungnya 22,5% dari harga penjualan pasir sebesar Rp.2 juta pertronton,” ucap terdakwa Eddy Susanto untuk meyakinkan saksi Yoda Nova.
Kemudian pada 24 Desember 2014 Eddy dan Yoda menanda tangani perjanjian kerjasama Eksploitasi Tambang Pasir di Kantor Notaris Zainuddin di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Dalam surat perjanjian Pasal 4 berbicara mengenai ketentuan biaya dan cara pembayaran antara lain: a. Pihak ke dua (Yoda Nova)wajib membayar kepada pihak pertama (Eddy Susanto) biaya RITASI atas penjualan hasil tambang dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 22,5% dari harga penjualan seharga Rp 2 juta per tronton atau sebesar Rp 667 ribu per Cold diesel, dengan minimal 500 tronton perbulan. (3 cold diesel sama dengan 1 tronton), yang akan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila dihari tersebut hari libur maka pembayaran dilakukan dihari berikutnya.
Untuk tahap awal sebelum beroperasi, pihak kedua wajib mebayar kepada pihak pertama berupa uang jaminan RITASI Rp 250 juta, ditambah uang muka RITASI pada bulan pertamaRp 250 juta, pertronton. Jadi totalnya Rp 500 juta, yang dibayarkan pada saat perjanjian ditanda tangani. Jaminan RITASI akan dikembalikan kepada pihak kedua, setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama (apabila ada) pada saat akhir masa perjanjian selambat-lambatnya lima hari kerja.
Pasal 7, pernyataan dan jaminan antara lain; 1. Pihak Pertama memang benar adalah pemilik lahan tambang yang menjadi objek kerjasam operasi.
Pasal 14 surat penyewaan alat berat Excavator antara lain: 1, harga sewa Rp 150 ribu/jam, permesin dengan ketentuan minimal 240 jam. Tahap awal perusahaan pihak kedua diwajibkan membayar uang jaminan penyewaaan Rp 100 juta, dan akan dikembalikan apabila pihak kedua tidak memerlukan lagi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Dan semua kewajiban pihak kedua terpenuhi. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama